Laman

Menuju Indonesia Hijau

Jakarta, 26 April 2013 – Hari ini, Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA membuka pertemuan nasional Sosialisasi Program Menuju Indonesia Hijau (MIH) yang dihadiri oleh Gubernur, Bupati, perwakilan Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Kabupaten, Kementerian Dalam Negeri serta Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Program  Menuju Indonesia Hijau (MIH) dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni 2006. Tujuannya sebagai alat untuk mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan konservasi sumberdaya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan. Fokus program MIH adalah mengukur perubahan tutupan vegetasi di kawasan lindung di daerah yang pengelolaannya dikendalikan oleh pemerintah kabupaten serta untuk melihat sejauh mana intervensi pemerintah daerah dalam menanggulangi ancaman degradasi lahan di kawasan berfungsi lindung.
Beberapa Bupati yang hadir dalam pertemuan ini telah memperoleh Penghargaan Raksaniyata Tahun 2012 sebagai wujud apresiasi Program Menuju Indonesia Hijau Kementerian Lingkungan Hidup atas prestasinya dalam upaya mempertahankan dan menambah tutupan vegetasi di wilayahnya. Pada kesempatan ini, Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menyampaikan “Penghargaan Raksaniyata diharapkan dapat menguatkan komitmen dan motivasi pimpinan daerah untuk terus berupaya meningkatkan kerja keras kita terhadap upaya pengelolaan lingkungan hidup.” Lebih lanjut disampaikan, bahwa Program MIH merupakan salah satu komponen utama dalam penetapan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), selain termasuk salah satu program prioritas nasional yang pelaksanaannya dipantau oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-4).
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengendalian kerusakan lingkungan dan mendukung pemerintah untuk memenuhi target 26 % penurunan emisi Gas Rumah Kaca tahun 2020. Hal ini sesuai mandat Peraturan Presiden N0. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, dimana sudah 21 kabupaten yang telah menghitung reduksi Emisi Gas Rumah Kaca.  Data Kementerian Kehutanan melaporkan angka deforestasi rata-rata tahunan periode 2006-2009 mencapai 0,83 juta ha per tahun. Deforestasi terbesar terjadi di dalam kawasan hutan mencapai 73,4% sedangkan diluar kawasan hutan, sebesar 26,6%. Sementara lahan kritis, dilaporkan seluas 27,2 juta ha pada tahun 2011 mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2006 yaitu seluas 30,1 juta ha.
Dari interpretasi citra satelit oleh KLH tahun 2011, penutupan lahan bervegetasi di di hutan lindung dan kawasan berfungsi lindung yang mencakup sempadan sungai, sempadan pantai, kawasan sekitar danau/waduk dan kawasan yang memiliki kelerengan > 40% yaitu di beberapa pulau cukup rendah seperti Pulau Sumatera sebesar 9,70% dari total luasan Pulau Sumatera, Pulau Jawa sebesar 2,78%, Pulau Kalimantan sebesar 10,45%, Pulau Bali Nusa Tenggara sebesar 10,96%, Pulau Sulawesi sebesar 21,97%, Pulau Maluku sebesar 15,65% dan Pulau Papua sebesar 19,06%.
Program MIH diharapkan dapat merespon kondisi tersebut sehingga dapat menurunkan laju deforestasi dan mencegah bertambahnya luasan lahan kritis. Respon ini dapat berupa kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang dituangkan dalam rencana pembangunan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.