Laman

Ketentuan Dan Syarat Pembelian Paket Tanaman

KETENTUAN DAN SYARAT PEMBELIAN PAKET BIBIT TANAMAN
POHON JABON DARI PT. GLOBAL AGRO BISNIS (PT.GAB)
NOMOR : 009/SK.DIR.GAB/XI/2015

Ketentuan dan syarat-syarat harus ditaati dan dipatuhi oleh pembeli tanaman pohon jabon dan syarat-syarat lainnya yang nanti lebih lanjut disepakati bersama-sama dengan PT.GAB. Kami yang memiliki sertifikat kepemilikan pohon ini secara sadar dan tanpa paksaan, bersedia dan melaksanakan semua ketentuan dan syarat pembelian pohon jabon di I-GIST atau PT.GAB sebagai berikut :
  1. Kami memahami sepenuhnya bahwa PT.GAB bukanlah sebagai lembaga investasi, dan sepenuhnya memahami bahwa dengan membeli pohon jabon PT.GAB, adalah seperti halnya berkebun untuk menyediakan bahan baku untuk industri kayu melalui program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan PT.GAB adalah sebagai penyedia pohon dengan berbagai fasilitas didalamnya seperti pencarian lahan yang sesuai, pengurusan legalitas, perawatan, penyedia tenaga ahli, dan pelaporan perkembangan pertumbuhan pohon. 
  2. Kami bersama dengan ini pula memberikan kuasa kepada PT.GAB agar mencarikan dan menguruskan legalitas lahan tempat pohon jabon milik kami ditanam untuk program Hutan Tanaman Rakyat (HTR). 
  3. Kami sepakat bahwa masa berkebun jabon sebagai bahan baku industri dalam program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah 10 (sepuluh) tahun dengan masa panen 2 kali, dan waktu panen mengikuti usia matang pohon. 
  4. Kami sepenuhnya memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan pengelolaan kebun jabon oleh PT.GAB yaitu sebagai berikut : 
    • a. Dalam waktu 1 (satu) tahun pertama masa tanam jika terjadi kematian pohon maka setiap kematian pohon akan mendapat ganti dengan bibit pohon baru dengan penanaman ulang oleh PT.GAB. 
    • b. Apabila terjadi kebakaran dan mengakibatkan kematian pohon pada usia tanam 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun akan diganti dari jumlah pohon cadangan yang ada di cluster blok yang sama dan apabila pohon cadangan tersebut terbakar habis semua dalam satu lahan petak (cluster blok) sebelum di panen maka akan diganti dengan cadangan pohon dari lahan di tempat (cluster blok) yang lain, kemudian apabila sudah tidak ada lagi cadangan pohon yang dimiliki PT.GAB maka akan dilakukan penggantian dengan penanaman pohon yang baru. 
    • c. Apabila terjadi kebakaran dan mengakibatkan kematian pada pohon usia tanam di tahun ke-4(empat), maka akan dicarikan pengganti dari pohon cadangan dari lahan cluster blok yang sama atau dari cluster blok lain yang usianya sama, jika tidak ada lagi pohon cadangan untuk menggantikan,maka kami bersedia mendapatkan ganti kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)perpohon yang terbakar, dan apabila terjadi kebakaran pada pohon usia tanam di tahun 5 (lima),maka akan dicarikan pengganti dari pohon cadangan yang usianya sama, jika tidak ada lagi pohoncadangan maka kami bersedia mendapat ganti kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus riburupiah) per pohon. 
    • d. Apabila terjadi bencana alam dan mengakibatkan kematian pohon pada masa sebelum panen akan diganti oleh PT.GAB dari jumlah pohon cadangan dari lahan cluster blok yang sama dan apabila pohon cadangan tersebut habis rusak semua dalam satu lahan petak (cluster blok) sebelum dipanen maka akan diganti dengan cadangan pohon dari lahan di tempat (cluster blok) yang lain, kemudian apabila sudah tidak ada lagi cadangan pohon yang dimiliki PT.GAB maka akan dilakukan penggantian dengan penanaman pohon yang baru. 
    • e. Apabila tanaman pohon jabon hilang dikarenakan pencurian maka akan mendapatkan ganti dari pohon cadangan yang ada. 
    • f. Apabila pemilik pohon/ahli warisnya akan mengalihkan kepemilikan aset pohon jabon kepada pihak ketiga maka wajib memberitahukan pengalihan tersebut kepada PT.GAB, untuk dapat diproses administrasi balik nama sesuai peraturan yang berlaku dan seluruh pembiayaan akibat dari hal tersebut ditanggung oleh pemilik pohon. 
    • g. PT.GAB dikuasakan untuk menyelasaikan segala permasalahan yang terjadi dilapangan berkaitan dengan penanaman pohon jabon ini. 
    • h. PT.GAB akan memfasilitasi penjualan hasil panen pohon jabon, dengan harga jual pohon Jabon sesuai dengan harga jual pada saat masa panen. 
    • i. Untuk mempermudah proses panen dan perhitungan pembagaian hasil panen maka kami selaku pemilik pohon bersedia untuk mensyirkahkan (menggabungkan hasil panen dalam 1 hektar / cluster blok dengan pemilik pohon yang lain) yang kemudian dapat dibagikan dan dihitung berdasarkan jumlah pohon yang dimiliki masing-masing. 
    **) yang dimaksud "kami" dalam klausal ini adalah pemilik pohon jabon/ pemegang sertifikat
    • j. Kami memahami dan sepakat untuk mendapatkan hasil panen yang pertama senilai 70% dan bersedia memberikan hadiah kepada PT.GAB selaku perantara kerjasama kami dengan pemilik lahan sebesar 10% dan 20% kepada pemilik lahan, kemudian dari hasil panen kedua (sifat pohon jabon setelah di tebang akan muncul tunas baru yang dapat bertumbuh lebih cepat kurang lebih 3,5 tahun dan dapat dipanen kembali) kami sebagai pemilik pohon sepakat untuk mendapatkan hasil panen kedua senilai 50% dan memberikan hadiah kepada PT.GAB selaku perantara kerjasama kami dengan pemilik lahansebesar 15% dan 35% kepada pemilik lahan dengan ketentuan pembagian hasil tersebut dihitung dari hasil bersih penjualan kayu Pohon Jabon secara borongan dalam satuan per hektar / cluster blok dalam kondisi masih tertanam diatas tanah dengan pengertian seluruh beban biaya, ongkos tebang, ongkos pikul, biaya pajak / restitusi, biaya transportasi hasil kayu dan resiko yang lain-lain adalah ditangung oleh pihak pembeli pohon hasil panen. 
    • k. Kami memahami dan menyetujui bahwa metode panen pertama pohon jabon yang dikelola PT.GAB (Periode Musim tanam Agustus 2013 dan seterusnya sampai dengan ada ketentuan baru dengan pola tanam 800 pohon per hektar / cluster blok) adalah dengan menghitung total hasil penjualan dalam1 cluster blok, kemudian hasil total tersebut dibagikan kepada pemilik pohon di cluster blok itu sesuai dengan porsi kepemilikan pohon di cluster blok itu. Contoh: jika 1 cluster blok menghasilkan panen 800 juta,lalu Bapak A memiliki 240 pohon di cluster blok tersebut (total pohon dalam 1 cluster blok adalah 800 pohon termasuk tanaman cadangannya) maka bapak A akan mendapatkan hasil ( 240 : 800 ) x (800 juta x 70%) = 168 juta. Kemudian metode panen kedua pohon jabon yang dikelola PT.GAB (Periode Musim tanam Agustus 2013 dan seterusnya sampai dengan ada ketentuan baru dengan pola tanam 800 pohon per hektar / cluster blok) adalah dengan menghitung total hasil penjualan dalam 1cluster blok, kemudian hasil total tersebut dibagikan kepada pemilik pohon di cluster blok itu sesuai dengan porsi kepemilikan pohon di cluster blok itu. Contoh:jika 1 cluster blok menghasilkan panen 800 juta,lalu Bapak A memiliki 240 pohon di cluster blok tersebut (total pohon dalam 1 cluster blok adalah 800 pohon termasuk tanaman cadangannya) maka bapak A akan mendapatkan hasil ( 240 : 800 ) x (800 juta x 50%) = 120 juta. 
    • l. Kami memahami bahwa hasil panen di setiap cluster blok dapat berbeda-beda antara cluster blok satu dengan cluster blok lainnya karena faktor alam dan lingkungan yang ikut mempengaruhinya. 
    • m. Kami memahami sepenuhnya bahwa PT.GAB tidak menjamin nilai hasil panen pohon jabon karena harga kayu ditentukan oleh harga pasar pada saat panen. 
    • n. Kami memahami dan menyetujui bahwa ketika masa panen, pemilik pohon bisa ikut terlibat dalam memasarkan/menjual pohon jabon miliknya dan PT.GAB memfasilitasi prosesnya termasuk ikut juga mencarikan pembelinya dengan ketentuan, pembeli diputuskan berdasarkan penawaran harga tertinggi, dengan satuan terkecil penjualan adalah 1 cluster blok dan dikoordinir secara kolektif oleh PT.GAB. 
  5. PT.GAB mempunyai masa tenggang 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) bulan untuk melaksanakan proses registrasi, administrasi, pembersihan lahan, pematangan lahan, pengukuran, penanaman sejak sertifikat kepemilikan pohon dicetak. Hal ini dikarenakan adanya faktor cuaca dan masa tanam yang terbatas. 
  6. Kami memahami dan menyetujui bahwa dana pembelian pohon yang sudah dibayarkan kepada PT.GAB tidak bisa ditarik kembali kecuali diperjual belikan/di-takeover kepada pihak ketiga dengan sepengetahuan PT.GAB. 
  7. Hal-hal yang dapat dianggap sebagai Force Majeure dalam perjanjian ini adalah perang, huruhara besar yang melumpuhkan sendi-sendi pemerintahan negara, dan kebijakan pemerintah yang secara resmi berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan ini dan secara wajar tidak dapat dihindari karena berada diluar kemampuan para pihak, sehingga salah satu pihak atau kedua pihak tidak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. 
  8. Segala permasalahan atau perselisihan faham dari akibat penanaman pohon Jabon ini kedua belah pihak menempuh penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan terlebih dahulu akan tetapi apabila permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan maka akan memilih penyelesaian secara hukum di kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung. 
  9. Syarat dan ketentuan ini berlaku pada saat kami sebagai pemilik pohon menandatangani Akad Jual Beli Pohon Jabon terlampir dalam sertifikat ini.